Standar pelayanan penerbitan sertifikat ijin berlayar / port health quarantine clearance (PHQC)

  1. Surat permohonan dari pemilik kapal/ nahkoda/agen pelayaran
  2. Buku Kesehatan Kapal
  3. SSCC/SSCC
  4. Crew List
  5. General nil List
  6. Sertifikat P3K
  7. Bukti pembayaran PNBP (aplikasi sinkarkes www.sinkarkes.kemkes.go.id)

  1. Pemilik kapal/ nahkoda melalui agen pelayaran membuat permohonan tertulis rencana kedatangan/keberangkatan kepada Kepala Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sampit
  2. Kepala Balai Karkes Kelas II Sampit mendisposisikan surat permohonan tersebut kepada Ka Timker Pengawasan Faktor risiko Kesehatan Alat Angkut dan Barang
  3. Ka Timker Pengawasan Faktor Risiko Kesehatan Alat Angkut dan Barang, berkoordinasi dengan Ka Timker Surveilans dan penindakan Pelanggaran Karantina, dan Ka Timker Pengawasan Faktor Fisiko kesehatan orang, Kegawatdaruratan, dan Situasi Khusus, menugaskan petugas teknis untuk melakukan pemeriksaan kapal dalam rangka penerbitan PHQC
  4. Petugas teknis melaporkan hasil pemeriksaan kepada Kepala Balai Karkes melalui KaTimker Pengawasan Faktor Risiko Kesehatan Alat Angkut dan Barang
  5. Agen pelayaran menyerahkan dokumen kesehatan yang asli (di persyaratan)
  6. Petugas Balai Kekarantinaan Kesehatan untuk melakukan pemeriksaan/dan pencatatan dokumen kesehatan kapal
  7. Surat Persetujuan Berlayar Karantina Kesehatan (PHQC) diserahkan kepada agen pelayaran.
  8. Petugas pelayanan tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun

8 Jam

Biaya disesuaikan dengan PP No. 64 tahun 2019

Dokumen Surat Persetujuan Berlayar Karantina Kesehatan/ Port Health Quarantine Clearance (PHQC)

Hotline 

:

085186668848 (selama jam kerja)

Link 

:

https://link.kemkes.go.id/LaporBKKsampit

Website

:

bkk.sampit.com

Email

:

kkp.sampit@gmail.com

Instagram

:

bkk_sampit

Facebook

:

Quarantine Sampit

Tik Tok       

:

BKK_Sampit

SP4N Lapor Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sampit


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan penerbitan sertifikat ijin berlayar / port health quarantine clearance (PHQC)"