Layanan Aduan

  1. KTP/Identitas diri pelapor
  2. Email dan Nomor HP

  1. Petugas layanan Menyampaikan melaporkan aduan kepada pimpinan
  2. Petugas layanan Menyampaikan melaporkan aduan kepada pimpinan
  3. Camat memberikan disposisi kepada Sekcam
  4. Melakukan pengecekan dilapangan apakah sudah sesuai dengan syarat teknis yang belaku dan mencatat sebagai laporan
  5. Menyusun tanggapan adaun sesuai arahan pimpinan
  6. Pimpinan menyetujui dan menandatangani tanggapan aduan
  7. Petugas menyampaikan aduan yang telah di tanggapi (secara online maupun tatap muka)

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Tindak Lanjut hasil Aduan

a. Petugas Kantor Kecamatan Teluk Keramat

b. Email : kecamatantelukkeramat@gmail.com

c. WhatsApp :  089689452506

d. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Aduan"