Pelayanan Antar Jemput Saksi

  1. P-37
  2. P-9
  3. Kartu Identitas

  1. Melakukan penjemputan saksi menggunakan kendaraan operasional ke alamat saksi dengan bantuan pegawai Kejaksaan.
  2. Membawa saksi masuk ke kendaraan operasional dengan pelayanan humanis serta dihitung satu per satu sesuai P-9 dan P-37 lalu dibawa ke kejaksaan atau pengadilan
  3. Melakukan penjagaan terhadap saksi setibanya di Pengadilan atau Kejaksaan dari keluar kendaraan operasional hingga masuk ke kejaksaan atau pengadilan

Waktu penyelesaian berdasarkan jarak tempat tinggal saksi

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Antar Jemput Saksi

  • Melalui e-mail: kejari.siak@kejaksaan.go.id
  • Sp4n Lapor.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Antar Jemput Saksi"