Rehabilitasi Sosial Dasar Lanjut Usia Terlantar dalam dan Luar Panti

No. SK: 188.4/174-Dinsos/2024

  1. Membawa surat keterangan rujukan dari Kepolisian/ Dinas Sosial Kabupaten/Kota; (Keterangan: melanjutkan pemulangan, kondisi sakit, atau pelayanan dalam panti.)
  2. Membawa identitas data diri (KTP/KK atau identitas pendukung lainnya);
  3. Melampirkan hasil assessment.

  1. Perseorangan yang datang langsung dan/atau diantar oleh Dinas Sosial Kab/Kota atau Kepolisian;
  2. Menerima Surat keterangan rujukan dari Kepolisian/Dinas Sosial Kabupaten/Kota;
  3. Proses kelengkapan berkas Administrasi;
  4. Proses Assessment oleh petugas;
  5. Proses Perekaman sidik jari dan foto diri oleh petugas;
  6. Penerbitan surat rujukan: 1) Pemulangan; 2) Rujukan Faskes (bila kondisi sakit) 3) Rujukan Pelayanan panti (Surat persetujuan untuk mendapatkan Rehabilitasi Sosial lanjut dari Keluarga, wali, pengasuh, aparat desa atau lurah atau nama lain, atau kepala dinas sosial setempat).

1 (satu) Tahun Berjalan

Tidak dipungut biaya

Rehabilitasi Sosial Dasar Lanjut Usia Terlantar dalam dan Luar Panti

Pengaduan dapat dilakukan melalui:

  1. Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan;
  2. Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;
  3. SMS/WA : No. 081288475883
  4. Telepon : 081288475883
  5. Email : dinsos@bantenprov.go.id
  6. Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)
  7. Website: http://dinsos.bantenprov.go.id
  8. Iinstagram: dinsosbanten.go.id_official
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dinsos.bantenprov.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rehabilitasi Sosial Dasar Lanjut Usia Terlantar dalam dan Luar Panti"