Pelayanan Pemberian Penghargaan Tanda Kehormatan Satya Lencana Karya Satya

  • -
    1. Dalam melaksanakan tugas senantiasa menunjukkan  kesetiaan, pengabdian kecakapan, kejujuran dan kedisiplinaanya sehingga dapat dijadikan teladan bagi setiap  pegawai lain.
    2. Melampirkan  surat keterangan tidak pernah dijatuhi Hukuman Disiplin tingkat sedang dan berat  yang ditanda tangani oleh kepala Instansi. Berakhlak dan berbudi pekerti baik,
    3. Selama kedinasan tidak pernah melakasanakan Cuti Diluar Tanggungan Negara.
    4. Daftar Riwayat Hidup dan diketahui pimpinan Unit Kerja (Pejabat Eselon II)
  • Telah memenuhi syarat masa kerja terus menerus dan tidak terputus:
    1. Sekurang-kurangnya 10 tahun untuk Satyalancana Karya Satya Sepuluh Tahun.
    2. Sekurang-kurangnya 20 tahun untuk Satyalancana Karya Satya Dua Puluh Tahun.
    3. Sekurang-kurangnya 30 tahun untuk Satyalancana Karya Satya Tiga Puluh Tahun.
    4. Yang dimaksud masa kerja diatas adalah masa kerja dihitung sejak Calon Pegawai Negeri Sipil  sampai dengan bulan pengusulan Satyalancana Karya Satya (tidak termasuk masa kerja diluar Pegawai Negeri Sipil).
  • Persyaratan administrasi pengusulan untuk jenis usul Satyalancana Karya Satya :
    1. a)   Satyalancana  Karya Satya Sepuluh Tahun :
    2. Foto copy yang syah Surat Keputusan Pengangkatan  sebagai  Calon PNS.
    3. Foto copy yang syah Surat Keputusan sebagai  Pegawai Negeri Sipil.
    4. Foto copy yang syah Surat Keputusan Pangkat dan Jabatan terakhir.
    5. surat keterangan tidak pernah dijatuhi Hukuman Disiplin oleh kepala Instansi.
    6. b)   Satyalancana Karya Satya Dua Puluh Tahun :
    7. Foto copy yang sah Surat Keputusan Pengangkatan sebagai  Calon PNS;
    8. Foto copy yang sah Surat Keputusan sebagai Pegawai Negeri Sipil;
    9. Foto copy yang sah Surat Keputusan Pangkat  dan Jabatan Terakhir;
    10. Asli surat keterangan tidak pernah dijatuhi Hukuman Disiplin ditanda tangani pejabat Eselon II )
    11. Foto copy Piagam Satyalancana Karya Satya Sepuluh Puluh Tahun (yang sudah  memiliki)
    12. c)   Untuk Satyalancana Karya Satya Tiga Puluh Tahun :
    13. Foto copy syah Surat Keputusan Pengangkatan  sebagai  Calon PNS;
    14. Foto copy syah Surat Keputusan Pegawai Negeri Sipil;
    15. Foto copy syah Surat Keputusan Pangkat dan Jabatan terakhir;
    16. Melampirkan  Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang atau Berat  yang ditanda tangani oleh kepala Instansi (harus pejabat struktural esselon II ).
    17. Foto copy Piagam Satyalancana Karya Satya Dua Puluh Tahun (yang sudah memiliki)

  1. Kepala BKPP mengirim surat kepada OPD untuk mengajukan Daftar Nominatif PNS yang diusulkan serta persyaratan pengusulan menerima Tanda Kehormatan Satya Lancana Karsa Satya.
  2. PNS yang diusulkan melengkapi persyaratan pengusulan menerima Tanda Kehormatan Satya Lancana Karsa Satya melalui OPD masing masing dan diserahkan ke BKPP.
  3. Agendaris mencatat surat masuk dan menyerahkan kepada Sekretaris BKPP
  4. Kabid PKPP menugaskan Kasubbid Disipiln & Penghargaan untuk memeriksa dan memvalidasi berkas.
  5. Kasubbid Disiplin & Penghargaan memeriksa dan memverifikasi berkas pemohon, jika berkas lengkap maka disampaikan kepada Kabid PKPP untuk verifikasi kembali dan selanjutnya Kabid menugaskan kepada Operator Komputer untuk mengakses nama daftar nominatif PNS yang diusulkan melalui Sistim Situs Resmi Kemendagri Aplikasi Layanan Satyalencana Karsa Satya (SIOLA = Sistem Informasi Online Layanan Administrasi)
  6. Operator Komputer menginput data nama daftar nominatif PNS yang diusulkan melalui Sistim Situs Resmi Kemendagri Aplikasi Layanan Satyalencana Karsa Satya (SIOLA), serta melaporkan hasil nya berupa Daftar Nominatif PNS dari aplikasi kepada Kabid PKPP. Selanjutnya Kabid PKPP menugaskan Kasubbid Disiplin untuk menyiapkan Surat Usulan Satyalancana Karya Satya untuk disampaikan ke Kemendagri.
  7. Kasubbid Disiplin dan Penghargaan menyiapkan Surat Usulan Tanda Kehormatan Kehormatan Satya Lancana Karsa Satya untuk disampaikan ke Kemendagri untuk ditandantangani Kepala BKPP.
  8. Bupati (Kepala BKPP) menandatangani Surat Usulan Tanda Kehormatan Kehormatan Satya Lancana Karsa Satya untuk disampaikan ke Kemendagri
  9. Kementerian Dalam Negeri memverifikasi dan menyiapkan Piagam, Lencana yang diusulkan untuk diserahkan kepada BKPP melalui Kabid PKPP.
  10. Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Kepala BKPP menerima Tanda Kehormatan Kehormatan Satya Lancana Karsa Satya untuk selanjutnya diserahkan kepada PNS ybs.

6 Bulan

Tidak dipungut biaya

Penghargaan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya :

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui : 1. bkpp.bengkaliskab@gmail.com 2. Telepon : (0766) 21072 3. Datang langsung 4. Kotak Saran/Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemberian Penghargaan Tanda Kehormatan Satya Lencana Karya Satya"