Layanan Kedatangan Kapal (PKK) Jika Terjadi Gangguan Sistem (Manual)

No. SK: HK.206/1/17/KSOP.TPK/2024

  • Persyaratan
    1. Penunjukan Keagenan Kapal/PKKA/ PKKN (Kapal Asing). (apabila kapal milik maka tidak perlu penunjukan
    2. Salinan Trayek Kapal (RPK/PKKA/IPKA/PPKN)
    3. Salinan Dokumen Muatan (Bill Of Lading / Manifest / Shipping Instruction)
    4. Salinan Dokumen dari instansi terkait

  • Sistem Mekanisme dan Prosedur
    1. Pengguna layanan/pemohon mengajukan permohonan dengan melampirkan persyaratan ke loket pelayanan;
    2. Petugas melakukan verifikasi kelengkapan Dokumen yang dipersyaratkan;
    3. Apabila sudah lengkap, petugas menerbitkan Surat Pemberitahuan Kedatangan Kapal (PKK), jika belum lengkap, pemohon melengkapi berkas persyaratan;
    4. Pemohon Menerima Surat Pemberitahuan Kedatangan Kapal (PKK) secara langsung.

<meta charset="utf-8" />Dalam merespon pelayanan dibutuhkan + 30 menit untuk setiap permohonan dan dokumen dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Kedatangan Kapal (PKK)

<meta charset="utf-8" />

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok

Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via:

Kotak saran

E-mail: sb_tanjungpriok@dephub.go.id /

            optanjungpriok@dephub.go.id

  1. Media sosial : @djpl_ksoputamapriok

  2. Whatsapp : 085186696047


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

MANUAL/OFFLINE

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Kedatangan Kapal (PKK) Jika Terjadi Gangguan Sistem (Manual)"