Pelayanan mutasi keluar (dalam dan luar Provinsi

No. SK: 014/2023

  1. Membawa Identitas Diri (KTP/KITAS)
  2. BuKi hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor
  3. Membawa STNK
  4. Membawa BPKB
  5. Dokumen arsip kendaraan bermotor.
  6. SPOPD yang telah di isi dan ditandatangani.
  7. Kuitansij ual beli bermaterai cukup
  8. Balik nama eK lelang kendaraan dinas milik negara Surat keputusan penjualan dan penghapusan inventaris dari pejabat yang berwenang berupa risalah lelang, BuKi pembayaran lelang yang disahkan oleh panitia lelang/pejabat yang berwenang, Formulir permohonan STNK, Penetapan nama pemenang lelang
  9. Hibah, surat keterangan hibah, aKe notaris/keputusan pengadilan negeri
  10. Eks angkutan umum kuitansi pembelian bermaterai cukup
  11. Surat pelepasan hak yang bermaterai cukup dan stempel perusahaan
  12. Bukti pelunasan DPWKP (khusus angkutan umum plat kuning

  1. Melakukan pendaftaran pembayaran pajak mutasi keluar (dalam dan keluar provinsi)
  2. Memverifikasi persyaratan pembayaran pajak mutasi keluar
  3. Menetapkan besaran PKB dan SWDKLIA) yang harus dibayarkan dan mencetak SKKP
  4. Memverifikasi SKKP
  5. Menerima pembayaran SKKP dan PNBP mutasi keluar;
  6. Menerbitkan surat keterangan fiskal antar daerah
  7. Pemilik kendaraan bermotor menerima surat keterangan fiskal antar daerah
  8. Mengarsipkan SKKP dan arsip surat keterangan fiskal antar daerah

Jangka waktu mulai proses verifikasi persyaratan dokumen sampai dengan penyerahan SKKP maksimal 50 menit.

  1. Tarif Penerbitan Surat Mutasi Keluar daerah, Roda 4 Rp 250.000 dan Roda 2 dan Roda 3 sebesar Rp 150.000
  2. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  3. Tarif PKB Progresi
  4. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan lalan

Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBN KB, SWDKLIAI dan PNBP

  1. Pengaduan melalui kotak saran
  2. Pengaduan melalui Laporgub dan SP4N
  3. Pengaduan melalui media social (Instagram/Twitter/ Facebmk
  4. Pengaduan melalui callcenter dan whabapp, Pesan Singkat (SMS) pada masing-masing unit kerja
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Samsat Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pelayanan mutasi keluar (dalam dan luar Provinsi"