Rekom Penelitian

  1. Surat Permohonan dari Universitas
  2. Fotocopy E-KTP
  3. Fotocopy Kartu Mahasiswa (KTM)
  4. Rekomendasi Dari Dinas Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal Kab. Rokan Hulu

  1. Datanglah Dengan Membawa Semua Persyaratan Yang Telah Ditentukan
  2. Petugas PMD Akan Menginput Data Anda
  3. Surat Anda Sudah Bisa DIjemput Keesokkan Harinya

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pemberdayaan Masyarakat Desa

????: kecamatanujungbatu.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekom Penelitian"