Standar pelayanan Penerbitan sertifikat ijin karantina (cop)

  1. Surat permohonan pemeriksaan Kapal yang tiba dari luar negeri( Kapal dalam karantina)untuk penerbitan sertifikat dari pemilik kapal/ nahkoda/agen pelayaran melalui aplikasi online di portal https://sinkarkes.kemkes.go.id
  2. Maritime Declaration Of Health
  3. SSCEC/SSCC
  4. International Certificate Vaccination (ICV)
  5. Buku Kesehatan/ Health Book
  6. Medical Chest Certificate
  7. Last Port Clearence
  8. Voyage Memo/Last Port of Call
  9. Crew List
  10. Passanger List
  11. Vaccination List
  12. Medical List/ Sertifikat P3K
  13. Narcotic List
  14. Cargo Manifest
  15. Ship Particular
  16. Quarantine Signal
  17. Bukti pembayaran PNBP (aplikasi SINKARKES)

  1. Pemilik kapal/ nahkoda melalui agen pelayaran menginput informasi awal kedatangan (Pre Arrival Information) melalui akun sinkarkes dan juga datang langsung ke kantor Balai Karkes Kelas II Sampit untuk menyampaikan surat permohonan pemeriksaan kapal tersebut secara tertulis dengan tujuan kepada Kepala Balai Karkes Kelas II Sampit
  2. Kepala Balai Karkes Kelas II Sampit mendisposisikan surat permohonan tersebut kepada Ka Timker Pengawasan Faktor risiko Kesehatan Alat Angkut dan Barang
  3. Ka Timker Pengawasan Faktor Risiko Kesehatan Alat Angkut dan Barang, berkoordinasi dengan Ka Timker Surveilans dan penindakan Pelanggaran Karantina, dan Ka Timker Pengawasan Faktor Fisiko kesehatan orang, Kegawatdaruratan, dan Situasi Khusus, menugaskan petugas teknis untuk melakukan pemeriksaan kapal dalam rangka penerbitan Certificate of Pratique
  4. Petugas Balai Karkes Kelas II Sampit menilai informasi awal kedatangan (Pre Arrival Information) tersebut beserta MDH melalui akun sinkarkes, apakah sudah sesuai pertanyaan dan jawaban pada MDH.
  5. Kemudian petugas mencetak blanko CoP pada Sinkarkes untuk dibawa keatas kapal
  6. Pemilik kapal/ nahkoda melalui agen pelayaran menyelesaikan pembayaran PNBP untuk penerbitan Certificate of Pratique (CoP)
  7. Petugas menunggu informasi kedatangan kapal dari nahkoda melalui agen pelayaran lewat telepon maupun HT, begitu kapal mau masuk di muara laut (Open Sea) maka petugas menginformasikan kepada agen pelayaran bahwa: Untuk kapal yang dinilai petugas jawaban pada MDH memiliki potensi faktor risiko penyakit menular dan datang dari negara/pelabuhan terjangkit maupun kapal dalam kondisi emergency call, maka kapal tersebut berlabuh di luar DAM yaitu pada Zona Karantina. Sedangkan untuk kapal yang dinilai tidak berpotensi faktor risiko penyakit menular dan datang dari negara/pelabuhan sehat, maka kapal tersebut labuh di tengah dermaga.
  8. Setelah kapal berlabuh, petugas Balai Karkes Kelas II Sampit melakukan Boarding ke kapal dengan menggunakan Speed Boat Karantina dengan membawa peralatan pemeriksaan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  9. Setelah selesai pemeriksaan dokumen, pemeriksaan faktor risiko, pemeriksaan ABK dan atau penumpang, dan hasilnya tidak ditemukan faktor risiko yang berpotensi PHEIC dan dinyatakan bebas karantina, maka kapal diberikan izin lepas karantina/ Certificate Free Pratique dan dipersilahkan untuk mematikan/menurunkan isyarat karantina
  10. Petugas melaporkan hasil pemeriksaan kepada Kepala Balai Karkes Kelas II Sampit
  11. Petugas pelayanan tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun

1 x 24 jam

Biaya disesuaikan dengan PP No. 64 tahun 2019

Dokumen Surat Ijin Karantina/ Certificate Of Praqtique (COP)

Hotline 

:

085186668848 (selama jam kerja)

Link 

:

https://link.kemkes.go.id/LaporBKKsampit

Website

:

bkk.sampit.com

Email

:

kkp.sampit@gmail.com

Instagram

:

bkk_sampit

Facebook

:

Quarantine Sampit

Tik Tok       

:

BKK_Sampit

SP4N Lapor Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sampit


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan Penerbitan sertifikat ijin karantina (cop)"