Rekomendasi Surat Pindah

  1. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan
  2. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
  3. Pas Foto 3x4 (1 Lembar)

  1. Datanglah Dengan Membawa Semua Persyaratan Yang Telah Ditentukan
  2. Petugas Pelayanan Umum Akan Menginput Data Anda
  3. Surat Anda Sudah Bisa Dijemput Keesokkan Harinya

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

PELAYANAN UMUM

????: kecamatanujungbatu.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Surat Pindah"