Dispensasi Nikah Kurang dari 10 Hari

  1. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) 1 Lembar
  2. Fotocopy E-KTP 1 lembar
  3. Surat Keterangan Model N-1, N-2, N3, N-4 Dari Lurah/Desa
  4. Surat Pernyataan Sumpah Tidak Terikat Dengan Pernikahan Lain
  5. Fotocopy Ijazah
  6. Fotocopy Akte Kelahiran
  7. Pas Foto 3x4 (2 Lembar)
  8. Fotocopy KTP Saksi
  9. Fotocopy Akte Cerai / Surat Keterangan Kematian Bagi Duda/Janda
  10. Rekomendasi KUA Setempat Apabila Berasal Dari Luar Kecamatan

  1. Datanglah Dengan Membawa Semua Persyaratan Yang Telah Ditentukan
  2. Petugas Pelayanan Umum Akan Menginput Data Anda
  3. Surat Sudah Bisa Dijemput Keesokkan Harinya

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

PELAYANAN UMUM

????: kecamatanujungbatu.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Dispensasi Nikah Kurang dari 10 Hari"