Standar pelayanan Penerbitan sertifikat vaksinasi internasional (ICV)

  1. Menunjukan Bukti pendaftaran vaksinasi secara online
  2. Fotokopi paspor (nama pengguna jasa minimal 2 kata)
  3. Telah mendapatkan vaksinasi internasional

  1. Pengguna jasa melakukan pendaftaran vaksinasi online di portal https://sinkarkes.kemkes.go.id
  2. Pengguna jasa mendapatkan pelayanan vaksinasi internasional dan menyelesaikan pembayaran PNBP
  3. Petugas melakukan input data di https://sinkarkes.kemkes.go.id
  4. Petugas melakukan pencetakan ICV
  5. Petugas menyerahkan ICV kepada petugas pelayanan terpadu agar diserahkan ke pengguna jasa
  6. Petugas pelayanan tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun

15 menit


Penerbitan ICV         : Rp.   25.000,-

Buku kuning/ Sertifikat vaksinasi internasional (ICV)

Hotline 

:

085186668848 (selama jam kerja)

Link 

:

https://link.kemkes.go.id/LaporBKKsampit

Website

:

bkk.sampit.com

Email

:

kkp.sampit@gmail.com

Instagram

:

bkk_sampit

Facebook

:

Quarantine Sampit

Tik Tok       

:

BKK_Sampit

SP4N Lapor Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sampit

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan Penerbitan sertifikat vaksinasi internasional (ICV)"