Standar pelayanan penerbitan dokumen extension

  1. Surat permohonan dari pemilik kapal/ nahkoda/agen pelayaran
  2. Bukti pembayaran PNBP (aplikasi Sinkarkes)

  1. Pemilik kapal/ nahkoda melalui agen pelayaran membuat permohonan tertulis kepada Kepala Balai Karkes
  2. Kepala Balai Karkes mendisposisikan permohonan tersebut KaTimker Pengawasan Faktor Risiko Kesehatan Alat Angkut dan Barang
  3. KaTimker Pengawasan Faktor Risiko Kesehatan Alat Angkut dan Barang menugaskan petugas teknis untuk melakukan pemeriksaan
  4. Petugas teknis melaporkan hasil pemeriksaan kepada Kepala Balai Karkes melalui KaTimker Pengawasan Faktor Risiko Kesehatan Alat Angkut dan Barang
  5. Kepala Balai Karkes mendisposisikan hasil pemeriksaan
  6. Untuk proses Extension pemilik kapal/nahkoda melalui agen pelayaran juga harus melengkapi : a. Surat pernyataan di atas materai Rp.10.000,- dari kapten kapal yang diketahui oleh agen pelayaran b. Surat keterangan ijin berlayar 1 (satu) kali jalan dari KSOP/SYAHBANDAR/Ditjen Hubla c. Surat keterangan docking di pelabuhan selanjutnya dari perusahaan docking dengan diketahui oleh Owner kapal
  7. Pemilik kapal/nahkoda melalui agen pelayaran menyelesaikan pembayaran melalui aplikasi Sinkarkes dan menyerahkan bukti pembayaran
  8. Petugas pelayanan tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun

8 Jam

Biaya disesuaikan dengan PP No. 64 tahun 2019

Dokumen Extension

Hotline 

:

085186668848 (selama jam kerja)

Link 

:

https://link.kemkes.go.id/LaporBKKsampit

Website

:

bkk.sampit.com

Email

:

kkp.sampit@gmail.com

Instagram

:

bkk_sampit

Facebook

:

Quarantine Sampit

Tik Tok       

:

BKK_Sampit

SP4N Lapor Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sampit


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan penerbitan dokumen extension"