Ahli Waris

  1. Surat Keterangan Ahli Waris Dari Desa Atau Kelurahan
  2. Surat Pernyataan Ahli Waris
  3. Surat Kematian
  4. Fotocopy E KTP Semua Ahli Waris
  5. Fotocopy E KTP Dua Orang Saksi
  6. Fotocopy Kartu Keluarga KK Semua Ahli Waris
  7. Fotocopy Surat Nikah Almahum Atau Almarhumah

  1. Datanglah Ke Ruang Bagian Pemerintahan Dengan Membawa Semua Persyaratan
  2. Petugas Akan Menginput Data Anda
  3. Dalam 1x24 Jam Surat Ahli Waris Sudah Bisa Dijemput

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pemerintahan

Website : kecamatanujungbatu.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ahli Waris"