Standar Pelayanan Tentang Surat Pengantar Pensertifikatan Tanah Wakaf

No. SK: 2 Tahun 2024

  1. Akta Ikrar Wakaf;
  2. Surat Dasar Tanah Wakaf;
  3. Surat Pernyataan Ahli Waris;
  4. Surat Pernyataan Kelebihan/Kekurangan luas tanah;
  5. Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas dan Persetujuan Pemilik yang Berbatasan;
  6. Surat Pernyataan menguasai tanah oleh Nazir;
  7. Fotokopi KTP Wakif;
  8. Fotokopi KTP Nadzir;
  9. Fotokopi KTP Saksi- saksi;
  10. Surat Pernyataan tidak dalam sengketa;
  11. Tanda Lunas PBB Sebelum diwakaf;

  1. Pemohon datang membawa Berkas persyaratan ke PTSP;
  2. PTSP menyapaikan ke bagian Penyelenggara Zakat dan Wakaf;
  3. Penyelengara Zakat dan Wakaf memverifikasi berkas dan Membuat Surat Pengantar;
  4. Kasubag TU memparaf surat Pengantar;
  5. Ditandatangani oleh Kakankemenag;
  6. Penyelengara Zakat dan Wakaf mengantar surat pengatar dan berkas ke kantor BPN;
  7. Pemohon mengambil Sertifikat ke PTSP;

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pensertifikatan Tanah Wakaf dan Pendampingan pengurusan sertifikat tanah Wakaf.

1.    Email: kabacehbarat@kemenag.go.id

2.    Telepon/WA/SMS : +62 813-2987-3415

Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store