Standar pelayanan penerbitan dokumen SSCEC/ SSCC

  1. Surat permohonan dari pemilik kapal/ nahkoda/agen pelayaran
  2. Bukti pembayaran PNBP (yang sudah terintegrasi dengan aplikasi Sinkarkes)
  3. Dokumen SSCC & SSCEC asli yang sudah tidak berlaku

  1. Pemilik kapal/ nahkoda melalui agen pelayaran membuat permohonan tertulis kepada Kepala Balai Karkes
  2. Kepala Balai Karkes mendisposisikan permohonan tersebut kepada Ketua Tim Kerja Pengawasan Faktor Risiko Kesehatan Alat Angkut dan Barang
  3. Ketua Tim Kerja Pengawasan Faktor Risiko Kesehatan Alat Angkut dan Barang menugaskan petugas teknis untuk melakukan pemeriksaan
  4. Petugas teknis melaporkan hasil pemeriksaan kepada Ka. Balai Karkes melalui Ketua Tim Kerja Pengawasan Faktor Risiko Kesehatan Alat Angkut dan Barang
  5. Kepala Balai Karkes mendisposisikan hasil pemeriksaan dengan hasil : tingkat risiko rendah/ tingkat risiko sedang / tingkat risiko tinggi
  6. Petugas melakukan penerbitan SSCC/ SSCEC di Aplikasi Sinkarkes (www.sinkarkes.kemkes.go.id)
  7. Pemilik kapal/nahkoda melalui agen pelayaran menyelesaikan pembayaran melalui aplikasi Sinkarkes (www.sinkarkes.kemkes.go.id) dan menyerahkan bukti pembayaran
  8. Sertifikat SSCC/SSCEC diserahkan kepada agen pelayaran
  9. Petugas pelayanan tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun

1 x 24 Jam

Biaya disesuaikan dengan PP No. 64 tahun 2019

Dokumen SSCC atau Dokumen SSCEC

Hotline 

:

085186668848 (selama jam kerja)

Link 

:

https://link.kemkes.go.id/LaporBKKsampit

Website

:

bkk.sampit.com

Email

:

kkp.sampit@gmail.com

Instagram

:

bkk_sampit

Facebook

:

Quarantine Sampit

Tik Tok       

:

BKK_Sampit

SP4N Lapor Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sampit


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan penerbitan dokumen SSCEC/ SSCC"