Permohonan Pemeriksaan / Pengecekan kendaraan

No. SK: 000.8.3.2/342/113.1/2024

  1. Memiliki Rencana Program dan Kegiatan Sesuai dengan RENJA OPD
  2. Memiliki Target Kinerja
  3. Surat Permohonan
  4. Fotocopy Surat Keterangan Izin Trayek (SKIT)
  5. Fotocopy Kartu Pengawasan (KPS) asli
  6. Fotocopy STNK yang masih berlaku
  7. Fotocopy buku uji yang masih berlaku
  8. Fotocopy ijin usaha (NIB) yang masih berlaku
  9. Fotocopy Jasa Raharja yang masih berlaku/Resi

  1. Memiliki Rencana Program dan Kegiatan Sesuai dengan RENJA OPD
  2. Pemohon mengajukan permohonan tertulis, dilengkapi dengan persyaratan administrasi
  3. Pengecekan persyaratan administrasi
  4. Petugas melakukan pemeriksaan fisik kendaraan berkenaan dengan identitas kendaraan, papan jurusan, tulisan jenis pelayanan dan papan tarif
  5. Hasil pemeriksaan administrasi dan fisik dibuat laporan dalam bentuk format yang telah ditetapkan dan ditanda tangani oleh Petugas Pemeriksa dan Pimpinan Peruahaan / Pemilik Kendaraan
  6. Penyerahan surat keterangan pengecekan kendaraan

sesuai dengan kelengkapan dokumen pemohon

Tidak dipungut biaya

Terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan/Pengecekan Kendaraan

1. Menghubungi UPT P3 LLA Tulungagung Jalan Jayeng Kusumo No. 31 Tulungagung Telpon (0355) 328317 2. uptllaj_tulungagung@yahoo.co.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pemeriksaan / Pengecekan kendaraan"