Standar Pelayanan Tentang Surat Rekomendasi Proposal Bantuan

No. SK: 2 Tahun 2024

  1. Pemohon menyerahkan berkas dan permohonan rekomendasi proposal bantuan

  1. Pemohon datang ke kantor Kementerian Agama dengan membawa persyaratan yang diperlukan.
  2. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
  3. Selanjutnya, berkas proposal bantuan diverifikasi oleh petugas di Seksi Pendidikaan Pondok Pesantren (PD Pontren), sementara pemohon menunggu proses pembuatan surat rekomendasi.
  4. Setelah surat rekomendasi selesai ditandatangani oleh kepala kantor, surat tersebut langsung diserahkan kepada pemohon.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Proposal Bantuan

1.    Email: pontrenmbo@gmail.com

2.    Telepon/WA/SMS : +62 813-2987-3415 085260961078

Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store