Permohonan Perpanjangan Kartu Pengawasan (KPS) MPU / Micro Bus Kapasitas 9 s/d 14 Seat dan Kapasitas 15 s/d 28 Seat

No. SK: 000.8.3.2/342/113.1/2024

  1. Memiliki Rencana Program dan Kegiatan Sesuai dengan RENJA OPD
  2. Memiliki Target Kinerja
  3. Surat Permohonan; Fotocopy Surat Keterangan Izin Trayek (SKIT)
  4. Fotocopy Kartu Pengawasan (KPS) asli
  5. Fotocopy STNK yang masih berlaku
  6. Fotocopy buku uji yang masih berlaku
  7. Fotocopy ijin usaha (NIB) yang masih berlaku
  8. Fotocopy Jasa Raharja yang masih berlaku/Resi
  9. Fotocoy KTP Pemilik
  10. Fotocopy Surat Keterangan Ijin Trayek (SKIT) bagi yang sudah berbadan hukum

  1. Memiliki Rencana Program dan Kegiatan Sesuai dengan RENJA OPD
  2. Pemohon mengajukan permohonan sebelum masa berlaku KPS berakhir, dilengkapi dengan persyaratan administrasi
  3. Pengecekan persyaratan administrasi
  4. Pembayaran Restribusi
  5. Pengolahan data dan pengecekan KPS
  6. Penandatanganan KPS
  7. Penyerahan KPS

sesuai dengan kelengkapan dokumen pemohon

1. Kapasitas 9 – 14 seat sebesar Rp. 60.000,- / tahun;
2. Kapasitas 15 –28 seat sebesar Rp. 84.000,- / tahun;
3. Biaya tambahan (keterlambatan) perpanjangan KPS sebesar 2 retribusi terutang; 4. Retribusi KPS Hilang / rusak RP. 25.000,-

Terbitnya Surat Perpanjangan Kartu Pengawasan (KPS)

1. Menghubungi UPT P3 LLA Tulungagung Jalan Jayeng Kusumo No. 31 Tulungagung Telpon (0355) 328317
2. uptllaj_tulungagung@yahoo.co.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Perpanjangan Kartu Pengawasan (KPS) MPU / Micro Bus Kapasitas 9 s/d 14 Seat dan Kapasitas 15 s/d 28 Seat"