No. SK: 000.8.3.2/342/113.1/2024
sesuai dengan kelengkapan dokumen pemohon
1. Kapasitas 9 – 14 seat sebesar Rp. 60.000,- /
tahun;
2. Kapasitas 15 –28 seat sebesar Rp. 84.000,- /
tahun;
3. Biaya tambahan (keterlambatan)
perpanjangan KPS sebesar 2 retribusi
terutang;
4. Retribusi KPS Hilang / rusak RP. 25.000,-
Terbitnya Surat Perpanjangan Kartu Pengawasan (KPS)
1. Menghubungi UPT P3 LLA Tulungagung
Jalan Jayeng Kusumo No. 31 Tulungagung Telpon (0355) 328317
2. uptllaj_tulungagung@yahoo.co.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store