Permohonan Sewa Pemanfaatan Aset Daerah (Kios)

No. SK: 000.8.3.2/342/113.1/2024

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Pernyataan Kesanggupan Membayar Tarif Sewa Kios sesuai target
  3. Fotocopy KTP pemohon.

  1. Pemohon mengajukan permohonan tertulis, dilengkapi dengan persyaratan administrasi
  2. Pengecekan persyaratan administrasi
  3. Membuat Target Pembayaran Sewa Kios
  4. Pemohon melakukan pembayaran Sewa Kios
  5. Penanggungjawab menyetorkan uang sewa kios Ke Kas Daerah
  6. Pembuatan Surat Perjanjian Sewa Kios
  7. Penyerahan Surat Perjanjian Sewa Kiosdan Laporan Sewa Kios Kepada Bendahara Penerimaan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur

sesuai dengan kelengkapan dokumen pemohon

Formulasi perhitungan nilai sewa Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur 108 Tahun 2018. (Kisaran Rp. 135.000,- s/d Rp. 210.000,- Per Meter Persegi)

Surat Perjanjian Sewa Pemanfaatan Aset Daerah (Kios)

1. Menghubungi UPT P3 LLA Tulungagung Jalan Jayeng Kusumo No. 31 Tulungagung Telpon (0355) 328317 2. uptllaj_tulungagung@yahoo.co.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Sewa Pemanfaatan Aset Daerah (Kios)"