Permohonan Persetujuan Standar Teknis Penanganan Dampak Lalu Lintas Bangkitan Rendah

No. SK: 000.8.3.2/342/113.1/2024

  1. Registrasi akun untuk aksis perizinan Andalalin online (Si-Alin) dengan mengupload beberapa dokumen persyaratan, diantaranya: Untuk perusahaan: NPWP Perusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, NIB, KTP Direktur, Kumham Pendirian, Akta dan SK Perubahan, NPWP Pimpinan Untuk Perorangan/ Instansi: NPWP Pemohon, NIB, KTP Direktur
  2. Mengajukan surat permohonan Persetujuan Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas, yang dilampiri: Bukti kepemilikan atau pengusahaan lahan, Bukti kesesuaian tata ruang dan/atau Izin Pemanfaatan tata ruang, Gambar tata letak Bangunan (Site Plan) dan DED Bangunan yang diusulkan, Identitas pemohon atau perusahaan, Informasi izin berusaha dan sejenisnya, Foto lokasi kegiatan, Resume kegiatan

  1. Pengurusan permohonan persetujuan standar teknis penanganan dampak lalu lintas bangkitan rendah dilaksanakan melalui website https://sialin.dishub.jatimprov.go.id/ dengan sistem, mekanisme, dan prosedur sebagai berikut:
  2. Pemohon mendaftar akun di website https://sialin.dishub.jatimprov.go.id/
  3. Verifikator memverifikasi berkas yang diajukan pemohon untuk pendaftaran akun
  4. Jika akun sudah terverifikasi, pemohon mengajukan surat permohonan persetujuan Andalalin dengan mengupload berkas- berkasadministrasi sebagai berikut: 1) Bukti kepemilikan atau pengusahaan lahan; 2) Bukti kesesuaian tata ruang dan/atau Izin Pemanfaatan tata ruang; 3) Gambar tata letak Bangunan (Site Plan) dan DED Bangunan yang diusulkan; 4) Identitas pemohon atau perusahaan; 5) Informasi izin berusaha dan sejenisnya; 6) Foto lokasi kegiatan; 7) Resume kegiatan;
  5. Verifikator melakukan verifikasi terkait kelengkapan dan kesesuaian berkas administrasi Andalalin
  6. Jika berkas sudah sesuai maka verifikator menunjuk tim penilai untuk penjadwalan peninjauan lapangan dan asistensi standar teknis penanganan dampak lalu lintas. Jika berkas belum sesuai maka verifikator menolak pengajuan berkas dan pemohon melakukan revisi sampai berkas sesuai
  7. Tim Penilai berkoordinasi dengan pemohon untuk penjadwalan kegiatan peninjauan lapangan dan asistensi standar teknis penanganan dampak lalu lintas serta mengupload jadwal tersebut ke dalam sistem Sialin
  8. Tim Penilai beserta instansi terkait diantaranya Dinas PU Bina Marga Provinsi Jawa Timur, Dinas Perhubungan Kabupaten/ Kota, Polres Kabupaten/ Kota, dan Pemohon melakukan kegiatan peninjauan lapangan dan asistensi standar teknis penanganan dampak lalu lintas dengan output berita acara peninjauan lapangan dan asistensi standar teknis penanganan dampak lalu lintas
  9. Tim penilai menyampaikan hasil peninjauan lapangan dan asistensi standar teknis penanganan dampak lalu lintas
  10. Verifikator melakukan verifikasi hasil peninjauan lapangan dan asistensi standar teknis penanganan dampak lalu lintas serta mengeluarkan invoice pembayaran retribusi pemanfaatan aset daerah
  11. Pemohon menyampaikan surat kesanggupan bermaterai dan bukti bayar retribusi pemanfaatan aset
  12. Jika surat kesanggupan, dan bukti bayar sudah sesuai, maka verifikator melanjutkan untuk membuat draft persetujuan teknis penanganan dampak lalu lintas bangkitan rendah
  13. Verifikator mengajukan draft persetujuan teknis penanganan dampak lalu lintas bangkitan rendah melalui sistem Sialin kepada Kepala Seksi Manajemen Rekayasa Lalu lintas
  14. Kepala Seksi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas memeriksa semua berkas dan apabila sudah sesuai maka meneruskan kepada Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan. Jika tidak sesuai maka menolak verifikasi dan verifikator ataupun pemohon melakukan revisi
  15. Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan memeriksa semua berkas dan apabila sudah sesuai maka meneruskan kepada Kepala Dinas Perhubungan untuk disetujui. Jika tidak sesuai maka menolak verifikasi dan verifikator ataupun pemohon melakukan revisi
  16. Kepala Dinas menyetujui persetujuan teknis hasil analisis dampak lalu lintas
  17. Verifikator mengupload dokumen persetujuan teknis hasil analisis dampak lalu lintas yang sudah ditandatangani secara elektronik

Persetujuan teknis hasil analisis dampak lalu lintas diterbitkan maksimal 3 (tiga) hari kerja setelah semua berkas diterima lengkap dan sesuai

Rp. 2,000,000

Persetujuan Standar Teknis Penanganan Dampak Lalu Lintas Bangkitan Rendah

a. Portal Pengaduan Nasional : www.lapor.go.id
b. Email : andalalindishubjatim@gmail.com c. No. Telp : (031) 8292276

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Persetujuan Standar Teknis Penanganan Dampak Lalu Lintas Bangkitan Rendah"