Penerbitan Rekomendasi Izin Penyelenggaraan Pelabuhan Sungai dan Danau Yang Melayani Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Antar Kabupaten/Kota Dalam Provinsi

No. SK: 000.8.3.2/342/113.1/2024

  1. Surat permohonan bermaterai yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data
  2. Bukti penguasaan hak atas tanah berupa sertifikat dan surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa
  3. Dokumen rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan untuk daerah tempat Pelabuhan Sungai dan Danau berada
  4. Surat Keputusan Penetapan Trayek
  5. Dokumen rencana umum jaringan transportasi jalan
  6. Studi kelayakan yang memuat : a. Aspek teknis mempertimbangkan kondisi geografi, perairan, topografi, bathimetri dan geoteknik; b. Aspek ekonomis dan finansial.
  7. Peta Lokasi dan titik koordinat geografi dari areal yang akan ditetapkan sebagai Pelabuhan Sungai dan Danau yang dilengkapi dengan nama lokasi pelabuhan dan letak wilayah administrasi pelabuhan;
  8. Masterplan/Rencana Induk Pelabuhan
  9. Kajian teknis prakiraan permintaan jasa angkutan sungai dan danau serta prakiraan kebutuhan fasilitas Pelabuhan
  10. Pentahapan waktu pelaksanaan pembangunan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB)
  11. Gambar teknis beserta dokumen spesifikasi teknisnya
  12. Hasil kajian terhadap batas-batas Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Pelabuhan Sungai dan Danau
  13. Peta yang dilengkapi dengan batas-batas Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Pelabuhan Sungai dan Danau
  14. Hasil studi keselamatan pelayaran mengenai rencana penempatan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP), alur pelayaran dan kolam pelabuhan
  15. Bukti ketersediaan system pengelolaan lingkungan
  16. Salinan dokumen kontrak pelaksanaan pembangunan
  17. Berita Acaranya selesainya pekerjaan pembangunan
  18. Dokumentasi sebagai bukti ketersediaan fasilitas untuk menjamin kelancaran pelayanan Pelabuhan Sungai dan Danau
  19. Berita acara uji coba sandar kapal
  20. Bukti ketersediaan sumber daya manusia pelaksana kegiatan pelabuhan sungai dan danau yang dinyatakan dengan Surat Keputusan Pembentukan dan Struktur Organisasi Pelaksana serta sertifikasi kompetensi terkait kepelabuhanan dan keselamatan pelayaran
  21. Bukti ketersediaan jalan akses pelabuhan Sungai dan Danau
  22. Rekomendasi atau Izin Pemanfaatan Sungai dari Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR
  23. Izin Lingkungan

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan Rekomendasi Izin Penyelenggaraan Pelabuhan Sungai dan Danau yang Melayani Lintas Antar Kabupaten/Kota Dalam Provinsi Kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur dilengkapi dengan persyaratan
  2. Disposisi Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur
  3. Disposisi Pejabat Eselon III (Kepala Bidang Pelayaran)
  4. Penerima layanan melakukan verifikasi dan pengecekan kelengkapan dokumen persyaratan
  5. Jika persyaratan dinyatakan lengkap, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur melaksanakan survey/peninjauan ke Pelabuhan Sungai dan Danau
  6. Pembuatan Berita Acara Pemeriksaan Dokumen dan Peninjauan Pelabuhan Sungai dan Danau
  7. Penyediaan Konsep Rekomendasi Izin Penyelenggaraan Pelabuhan Sungai dan Danau yang Melayani Lintas Antar Kabupaten/Kota Dalam Provinsi
  8. Konsep Rekomendasi Izin Penyelenggaraan Pelabuhan Sungai dan Danau yang Melayani Lintas Antar Kabupaten/Kota Dalam Provinsi disetujui Pejabat Eselon III (Kepala Bidang Pelayaran)
  9. Konsep Rekomendasi Izin Penyelenggaraan Pelabuhan Sungai dan Danau yang Melayani Lintas Antar Kabupaten/Kota Dalam Provinsi disetujui Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur
  10. Diterbitkan Rekomendasi Izin Penyelenggaraan Pelabuhan Sungai dan Danau yang Melayani Lintas Antar Kabupaten/Kota Dalam Provinsi.

sesuai dengan kelengkapan dokumen pemohon

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Penyelenggaraan Pelabuhan Sungai dan Danau yang Melayani Lintas Antar Kabupaten/Kota Dalam Provinsi

1. Menghubungi Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, Jl. A. Yani No. 268 Surabaya, Telpon 031-8292276 2. Email : bidlaut_dishubllaj@yahoo.co.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Izin Penyelenggaraan Pelabuhan Sungai dan Danau Yang Melayani Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Antar Kabupaten/Kota Dalam Provinsi"