Penerbitan Rekomendasi Izin Penyelenggaraan Pelabuhan Penyeberangan Yang Melayani Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Antar Kabupaten/Kota Dalam Provinsi

No. SK: 000.8.3.2/342/113.1/2024

  1. Surat permohonan bermaterai yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data
  2. Bukti penguasaan hak atas tanah dan perairan
  3. Dokumen rencana umum tata ruang wilayah yang ditetapkan untuk daerah tempat Pelabuhan Penyeberangan berada
  4. Surat Keputusan Penetapan Lintas Penyeberangan
  5. Dokumen rencana umum jaringan transportasi jalan
  6. Studi kelayakan yang memuat : a. Aspek teknis mempertimbangkan kondisi geogradi, hidrooceanografi, topografi, bathimetri dan geoteknik; b. Aspek ekonomis dan finansial.
  7. Peta Lokasi dan titik koordinat geografi dari areal yang kan ditetapkan sebagai Pelabuhan Penyeberangan dan dilengkapi dengan nama lokasi dan letak wilayah administrasi pelabuhan
  8. Master plan/Rencana Induk pembangunan Pelabuhan Penyeberangan
  9. Kajian teknis prakiraan permintaan jasa angkutan penyeberangan dan prakiraan kebutuhan fasilitas Pelabuhan Penyeberangan
  10. Pentahapan waktu pelaksanaan pembangunan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB)
  11. Gambar teknis dilengkapi dengan spesifikasi teknisnya
  12. Hasil kajian terhadap batas-batas Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Pelabuhan Penyeberangan
  13. Peta yang dilengkapi dengan batas-batas Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Pelabuhan Penyeberangan
  14. Hasil studi keselamatan pelayaran mengenai rencana penempatan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP), alur pelayaran dan kolam pelabuhan
  15. Salinan keputusan pelaksanaan pembangunan
  16. Berita Acaranya selesainya pekerjaan pembangunan
  17. Bukti ketersediaan fasilitas untuk menjamin kelancaran arus penumpang dan kendaraan beserta muatannya
  18. Berita acara uji coba sandar kapal
  19. Bukti ketersediaan pelaksana kegiatan Pelabuhan Penyeberangan dinyatakan dengan Surat Keputusan Pembentukan dan Pelaksana
  20. Bukti ketersediaan memiliki strutktur organisasi system dan prosedur pelayanan Pelabuhan Penyeberangan
  21. Bukti ketersediaan sumber daya manusia bidang teknis pengoperasian pelabuhan penyeberangan yang memiliki pengetahuan di bidang Pelabuhan Penyeberangan
  22. Bukti ketersediaan system pengelolaan lingkungan
  23. Bukti ketersediaan jalan akses pelabuhan penyeberangan

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan Rekomendasi Izin Penyelenggaraan Pelabuhan Penyeberangan yang Melayani Lintas Antar Kabupaten/Kota Dalam Provinsi Kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur dilengkapi dengan persyaratan;
  2. Disposisi Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur
  3. Disposisi Pejabat Eselon III (Kepala Bidang Pelayaran)
  4. Penerima layanan melakukan verifikasi dan pengecekan kelengkapan dokumen persyaratan
  5. Jika persyaratan dinyatakan lengkap, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur melaksanakan survey/peninjauan ke Pelabuhan Penyeberangan;
  6. Pembuatan Berita Acara Pemeriksaan Dokumen dan Peninjauan Pelabuhan Penyeberangan
  7. Penyediaan Konsep Rekomendasi Izin Penyelenggaraan Pelabuhan Penyeberangan yang Melayani Lintas Antar Kabupaten/Kota Dalam Provinsi
  8. Konsep Rekomendasi Izin Penyelenggaraan Pelabuhan Penyeberangan yang Melayani Lintas Antar Kabupaten/Kota Dalam Provinsi disetujui Pejabat Eselon III (Kepala Bidang Pelayaran)
  9. Konsep Rekomendasi Izin Penyelenggaraan Pelabuhan Penyeberangan yang Melayani Lintas Antar Kabupaten/Kota Dalam Provinsi disetujui Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur
  10. Diterbitkan Rekomendasi Izin Penyelenggaraan Pelabuhan Penyeberangan yang Melayani Lintas Antar Kabupaten/Kota Dalam Provinsi

sesuai dengan kelengkapan dokumen pemohon

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Penyelenggaraan Pelabuhan Penyeberangan yang Melayani Lintas Antar Kabupaten/Kota Dalam Provinsi

1. Menghubungi Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, Jl. A. Yani No. 268 Surabaya, Telpon 031-8292276 2. Email : bidlaut_dishubllaj@yahoo.co.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Izin Penyelenggaraan Pelabuhan Penyeberangan Yang Melayani Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Antar Kabupaten/Kota Dalam Provinsi"