Barang Bukti

  1. Nik KTP
  2. Dokumen Resmi Surat Kepemilikan

Pelayanan akan di proses segera saat hari permohonan di terima.

1. Pelayanan Pengantaran Barang Bukti GRATIS berlaku di wilayah Muara Bulian.

2. Apabila Jarak Tempuh melewati ambang batas yang sudah di tentukan atau di luar dari batas kilometer yang sudah di tentukan maka segala biaya operasional perjalanan pengantaran Barang Bukti sepenuhnya akan di bebankan kepada Pemohon.

3. Bagi pemohon yang berada di luar batas wilayah hukum Kejari Batanghari,di harapkan berkordinasi kepada petugas Pelayanan Barang Bukti untuk Jasa Tarif yang akan di bayarkan.

4. Apabila pemohon yang berada di luar batas wilayah hukum Kejari Batanghari memiliki jasa ekspedisi atau memiliki kendaraan pengangkut sendiri, diperbolehkah untuk menjeput Barang Bukti yang ada di Kejari Batanghari dengan menunjukan Dokumen Resmi Kepemilikan.

ANTAR BARANG BUKTI GRATIS

Layanan Permohonan

Call Center : 0853-6633-3578

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Barang Bukti"