Kredit UMUM atau BULANAN

  1. Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami dan istri jika sudah menikah;
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK);
  3. Foto Copy jaminan berupa BPKB Motor/Mobil, Sertifikat tanah, Sertifikat Kios/ Los Pasar (yang sudah terdaftar);
  4. Foto Copy STNK yang masih berlaku (jika jaminan berupa BPKB), fotocopy Pajak Tanah/SPPT-PBB tahunterakhir (jika jaminan berupa sertifikat);
  5. Gesek nomor rangka dan mesin atau check fisik (jika jaminan berupa BPKB).

  1. Konfirmasi kepada petugas marketing atau pelayanan kantor, kemudian nanti petugas datang kerumah atau bisa langsung mendatangi kantor terdekat jika persyaratan sudah lengkap;
  2. Proses verifikasi data, usaha dan analisa kredit;
  3. Proses komite kredit lalu pencairan (jika disetujui) dan berkas kredit akan dikembalikan jika pengajuan kredit tidak disetujui.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

KREDIT

Pengaduan dapat melalui kantor kami sesuai jam operasional kantor, sedangkan diluar jam operasional kantor bisa dilakukan melalui email bkpdbapas@gmail.com maupun contact person petugas yang menangani.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store