Layanan Izin Penelitian

No. SK: 48/Ma.01.03/08/2024

  1. Surat Permohonan
  2. Fotokopi Kartu Mahasiswa
  3. Surat Pengantar/Tugas dari PT/Instansi Terkait

  1. Pemohon mengajukan permohonan Izin Penelitian yang telah ditanda tangani oleh Kampus setempat
  2. Petugas Pelayanan menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi
  3. Wakil Kepala Madrasah Bidang Kurikulum menverifikasi, menvalidasi, meneliti, mengkoreksi dan memberikan paraf atas kelengkapan administrasi yang diajukan
  4. Kepala Madrasah menandatangani berkas yang telah diparaf oleh Wakil Kepala Madrasah Bidang Kurikulum;
  5. Petugas Pelayanan memberikan Stempel dan Mengarsipan berkas Pemohon
  6. Pemohon Menerima berkas Permohonan Izin Penelitian.

1. Menerima, meneliti kelengkapan berkas 5 menit

2. Proses dokumen 10 menit

3. Melaksanakan verifikasi, validasi,meneliti, mengkoreksi dan memberi paraf dokumen rekomendasi

4. Menandatangani Dokumen Rekomendasi

5. Mengagendakan dan menyerahkan Dokumen



Tidak dipungut biaya

Surat Izin Penelitian

Penangaan pengaduan akan di layani DUMAS (Layanan Pengaduan Masyarakat)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online