No. SK: 48/Ma.01.03/08/2024
2. Proses dokumen 10 menit
3. Melaksanakan verifikasi, validasi,meneliti, mengkoreksi dan memberi paraf dokumen rekomendasi
4. Menandatangani Dokumen Rekomendasi
5. Mengagendakan dan menyerahkan Dokumen
Tidak dipungut biaya
Surat Izin Penelitian
Penangaan pengaduan akan di layani DUMAS (Layanan Pengaduan Masyarakat)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store