Perpanjangan Buku Pelaut

No. SK: HK.206/1/17/KSOP.TPK/2024

  • Perpanjangan Buku Pelaut
    1. Membuat Permohonan melalui website https://dokumenpelaut.dephub.go.id;
    2. Mengisi semua kelengkapan yang diperlukan melalui website;
    3. Fotocopy Ijazah Laut;
    4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).

  • Perpanjangan Buku Pelaut
    1. Petugas melakukan verifikasi terhadap persyaratan tersebut, apabila tidak memenuhi persyaratan maka berkas akan dikembalikan kepada pengguna layanan/pemohon, apabila persyaratan tersebut terpenuhi maka petugas akan melaksanakan input data pemohon;
    2. Petugas menerbitkan kode billing untuk pembayaran PNBP;
    3. Pemohon melakukan pembayaran PNBP melalui Bank/ATM/Online;
    4. Petugas menerbitkan Perpanjangan Buku Pelaut;
    5. Pemohon menerima Perpanjangan Buku Pelaut secara langsung melalui loket pelayanan.

<meta charset="utf-8" />1 hari setelah melakukan pembayaran billing

<meta charset="utf-8" />Rp. 10.000,00

Buku Pelaut

<meta charset="utf-8" />

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok

Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via:

Kotak saran

E-mail: sb_tanjungpriok@dephub.go.id /

            optanjungpriok@dephub.go.id

  1. Media sosial : @djpl_ksoputamapriok

  2. Whatsapp : 085186696047


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Buku Pelaut"