Standar Pelayanan Tentang Pendaftaran Lembaga MDT

No. SK: 2 Tahun 2024

  1. 1. Surat Permohonan untuk pendaftaran Lembaga Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) harus dilampirkan.
  2. Sertakan fotokopi sah salinan akte notaris yayasan atau lembaga.
  3. Lampirkan juga fotokopi surat kepemilikan tanah dan gedung.
  4. Daftar nama susunan pengurus yayasan atau lembaga perlu disertakan.
  5. Profil MDTA harus disiapkan dengan jelas.
  6. Sertakan gambar atau denah tanah, serta foto gedung dari bagian depan, kiri, kanan, dan belakang.
  7. Surat persetujuan dari kepala desa wajib dilampirkan.
  8. Daftar tingkat pendidikan kepala dan guru juga harus disertakan.
  9. SK pengangkatan kepala MDTA perlu dilampirkan.
  10. SK pengangkatan guru MDTA juga harus disertakan.
  11. Fotokopi sah ijazah kepala dan guru MDTA wajib disertakan.
  12. Daftar nama-nama murid MDTA perlu disiapkan.
  13. Fotokopi kartu NPWP yayasan atau lembaga harus dilampirkan.
  14. Sertakan sumber pembiayaan untuk Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah.
  15. Fotokopi buku tabungan BSI juga perlu disertakan.
  16. Terakhir, surat pernyataan bersedia mematuhi peraturan harus dilampirkan.

  1. Pemohon mengisi data pada aplikasi Sitren di menu Izin Operasional MDT, dan menyerahkan bahan asli kepada Seksi Pendidikaan Pondok Pesantren (PD Pontren) untuk dilakukan validasi dan verifikasi.
  2. Pemohon datang ke kantor Kementerian Agama dengan membawa persyaratan yang diperlukan.
  3. Persyaratan diserahkan oleh pemohon kepada petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
  4. Selanjutnya, berkas permohonan diverifikasi oleh petugas di Seksi PD Pontren.
  5. Petugas pada Seksi PD Pontren melaksanakan verifikasi dan validasi di lapangan.
  6. Piagam Tanda Daftar kemudian diberikan kepada pemohon.

8 Hari

Tidak dipungut biaya

Piagam Tanda Daftar Lembaga MDT

1.    Email: pontrenmbo@gmail.com

2.    Telepon/WA/SMS : +62 813-2987-3415 085260170105

Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store