Pemberian Izin Ke Luar Negeri

  1. Surat Permohonan Klien Pemasyarakatan Kepada Menteri Hukum dan HAM Untuk Pergi Keluar Negeri Untuk Kepentingan Kemanusiaan (Menjalani Pengobatan dan Perawatan Kesehatan) atau Menjalankan Syariat Agama;
  2. Surat Pernyataan Dari Klien Pemasyarakatan Tidak Akan Melarikan Diri dan Tidak Melakukan Perbuatan Melanggar Hukum;
  3. Surat Jaminan Kesanggupan dari Pihak Keluarga Yang Diketahui leh Lurah atau Kepala Desa atau Nama Lain;
  4. Surat Keterangan dari Dirjen Imigrasi Yang Menyatakan Tidak Termasuk Dalam Daftar Cekal;
  5. Surat Rekomendasi Izin Keluar Negeri dan Jaksa Agung;
  6. Surat Rekomendasi dari Dokter atau Surat Keterangan dari Pelaksana Ibadah Umroh atau Haji/Biro Perjalanan.
  7. Permohonan Melampirkan : 1. Surat Pernyataan dari Klien tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; 2. Surat Jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh Lurah atau Kepala Desa atau Nama Lain

  1. Mengajukan Permohonan kepada Kepala Bapas melalui Pembimbing Kemasyarakatan
  2. Kepala Bapas dan PK Memeriksa Permohonan Izin
  3. Melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP)
  4. Klien Menerima Izin melalui Pembimbing Kemasyarakatan berdasarkan hasil Sidang Tim Pemasyarakatan yang Sudah Disetujui oleh Kepala Bapas

  •  Kepala Kantor Wilayah melakukan verifikasi terhadap tembusan usul pemberian izin ke luar negeri paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak tanggal usulan izin ke luar negeri diterima dari Kepala Bapas
  •  Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap usul pemberian izin ke luar negeri paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal usul pemberian izin ke luar negeri diterima dari Kepala Bapas
  • Kepala Bapas wajib melakukan perbaikan usulan pemberian izin ke luar negeri paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal pengembalian usul pemberian izin ke luar negeri diterima.
  •   Menteri dapat memberikan izin bepergian ke luar negeri untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari

Tidak dipungut biaya

Klien Dewasa

Email : bapasnaganraya@gmail.com

No. Whatsapp : 082170820011

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Izin Ke Luar Negeri"