Standar Pelayanan Tentang Pendaftaran Izin Keberadaan Pesantren

No. SK: 2 Tahun 2024

  1. Surat Permohonan
  2. Melengkapi formulir Formulir
  3. Surat Pernyataan
  4. Daftar Santri mukim
  5. Data Pendidik
  6. Data Tenaga Kependidikan

  1. Pemohon datang ke kantor Kementerian Agama dengan membawa persyaratan yang diperlukan.
  2. Persyaratan diserahkan oleh pemohon kepada petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
  3. Selanjutnya, berkas permohonan diverifikasi oleh petugas pada Seksi Pendidikaan Pondok Pesantren (PD Pontren).
  4. Petugas pada Seksi PD Pontren melaksanakan verifikasi dan validasi di lapangan.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pendaftaran Keberadaan Pesantren

1.    Email: pontrenmbo@gmail.com

2.    Telepon/WA/SMS : +62 813-2987-3415 085270753707

Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store