Penyusunan Laporan Keuangan

No. SK: 25.A

  • Penyusun Laporan Keuangan
    1. menyusun data laporan keuangan
    2. divalidasi oleh bendahara serta kasubbag perencanaan dan keuangan
    3. ditandatangani oleh Sekretaris dan Kepala Dinas

  • Penyusunan Laporan Keuangan
    1. Menyusun draf laporan keuangan
    2. menerima dan memeriksa kebenaran laporan keuangan
    3. dikoreksi dan divalidasi oleh bendahara serta Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
    4. Ditanda tangani oleh Skeretaris dan Kepala Dinas

enam ratus menit

Tidak dipungut biaya

Laporan Keuangan

Koordinasi pada Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyusunan Laporan Keuangan"