Pengelola Administrasi keuangan

No. SK: 25.A

  • Pengelola Administrasi Keuangan
    1. Ditandatangani oleh pengguna anggaran bendahara staf PK dan PPTK

  • Pengelola Administrasi Keuangan
    1. Menyiapkan Dokumen Pencairan kuangan
    2. menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen
    3. ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan memiliki tanggung jawab pada administrasi keuangan

seratus dua puluh menit

Tidak dipungut biaya

Administrasi Keuangan

koordinasi pada Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengelola Administrasi keuangan"