Standar Pelayanan Tentang Rekomendasi Izin Pendirian Madrasah

No. SK: 2 Tahun 2024

  1. Surat dan berkas permohonan

  1. Pemohon datang ke kantor Kementerian Agama dengan membawa persyaratan yang diperlukan.
  2. Permohonan dilayani oleh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
  3. Berkas kemudian diproses oleh Admin IJOP Madrasah.
  4. Selanjutnya, berkas diverifikasi dan diparaf oleh Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Penmad).
  5. Berkas juga diparaf oleh Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubbag TU).
  6. Akhirnya, berkas ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag).

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Permohonan Pendirian Madrasah

1.    Email: kabacehbarat@kemenag.go.id

2.    Telepon/WA/SMS : +62 813-2987-3415

Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store