Standar Pelayanan Tentang Rekomendasi Izin Mengikuti Pendidikan Luar Negeri

No. SK: 2 Tahun 2024

  1. Surat Permohonan Rekomendasi untuk Mengikuti Pendidikan Luar Negeri dari Siswa

  1. Pemohon datang ke kantor Kementerian Agama dengan membawa persyaratan yang diperlukan
  2. Permohonan dilayani oleh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
  3. Staf Pendidikan Madrasah (Dikmad) menyusun surat rekomendasi izin mengikuti pendidikan di luar negeri.
  4. Surat rekomendasi tersebut diverifikasi dan diparaf oleh Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Penmad).
  5. Selanjutnya, surat diparaf oleh Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubbag TU).
  6. Surat rekomendasi ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag).
  7. Surat rekomendasi kemudian diserahkan kepada pemohon.

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Mengikuti Pendidikan di Luar Negeri

1.    Email: kabacehbarat@kemenag.go.id

2.    Telepon/WA/SMS : +62 813-2987-3415

Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store