Penyusunan Renstra

No. SK: 25.A

  • Penyusunan Renstra
    1. SK Pembentuk Tim Penyusun Renstra

  • penyusunan renstra
    1. mengumpulkan usulan Renstra dari bidag
    2. membuat draf Renstra dan diverifikasi
    3. Memverifikasi dan ditandatangani oleh Kepala Dinas

empat minggu

Tidak dipungut biaya

Renstra

koordinasi pada Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyusunan Renstra"