Penyusunan RKA

No. SK: 25.A

  • Penyusunan RKA
    1. Divalidasi dan ditandatangani oleh Kepala Dinas

  • Penyusunan RKA
    1. Melakukan analis permasalahan anggaran dan kebijakan
    2. mengkaji dan melakukan pemeriksaan untuk memeriksa kesesuaian kode rekening belanja dan pagu anggaran
    3. memberikan disposisi pelaksanaan
    4. proses pengesahan dan perbaikan
    5. dokumen ditanda tangani oleh Kepala Dinas

tiga minggu

Tidak dipungut biaya

RKA

Koordinasi pada Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyusunan RKA"