Standar Pelayanan Tentang Legalisir Ijazah/STTB

No. SK: 2 Tahun 2024

  1. Ijazah/STTB asli;
  2. Madrasah masih beroperasi (aktif);
  3. Fotokopy Ijazah/STTB.

  1. Pemohon datang ke kantor Kementerian Agama dengan membawa persyaratan yang diperlukan.
  2. Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) menerima dan melayani permohonan legalisir.
  3. Berkas permohonan diverifikasi dan diparaf oleh Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Penmad).
  4. Setelah itu, berkas juga diparaf oleh Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubbag TU).
  5. Berkas kemudian ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag).
  6. Surat Legalisir Ijazah diserahkan langsung kepada pemohon.

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Fotokopi Ijazah Terlegalisir

1.       Email: kabacehbarat@kemenag.go.id

2.       Telepon/WA/SMS : +62 813-2987-3415

Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store