No. SK: 000.8.3.2/342/113.1/2024
sesuai dengan kelengkapan dokumen pemohon
Tidak dipungut biaya
Keputusan Gubernur Jawa Timur tentang Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kapal Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Kabupaten/Kota Dalam Provinsi
1. Menghubungi Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, Jl.
A. Yani No. 268 Surabaya, Telpon 031-8292276
2. Email : bidlaut_dishubllaj@yahoo.co.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store