Penerbitan Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kapal Angkutan Sungai / Danau Lintas Antar Kabupaten/Kota Dalam Provinsi

No. SK: 000.8.3.2/342/113.1/2024

  • Baru / Perpanjangan
    1. Surat Permohonan Keputusan Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kapal Sungai/Danau Lintas Antar Kabupaten/Kota Dalam Provinsi, dilaksanakan saat kapal telah selesai docking dan akan memasuki lintasan operasional
    2. Bukti Kepemilikan kapal (grosse akta)

  1. Pelaku Usaha / Perusahaan mengajukan surat permohonan Keputusan Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kapal Angkutan Sungai/Danau Lintas Antar Kabupaten/Kota Dalam Provinsi Kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur dilengkapi dengan persyaratan
  2. Disposisi Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur
  3. Disposisi Pejabat Eselon III (Kepala Bidang Pelayaran)
  4. Penerima layanan membuat konsep surat permohonan kepada petugas Direktorat Jenderal Kementerian Perhubungan untuk pemeriksaan standar pelayanan minimal kapal angkutan sungai/danau
  5. Petugas pemeriksa membuat dan mensyahkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Standar Pelayanan Minimal Kapal Angkutan Sungai/Danau
  6. Penyediaan Konsep Keputusan Gubernur Jawa Timur tentang Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kapal Angkutan Sungai/Danau Lintas Antar Kabupaten/Kota Dalam Provinsi dan Surat Pengantar ke Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Timur
  7. Konsep Keputusan Gubernur Jawa Timur tentang Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kapal Angkutan Sungai/Danau Lintas Antar Kabupaten/Kota Dalam Provinsi dan Surat Pengantar ke Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Timur disetujui oleh Pejabat Eselon III (Kepala Bidang Pelayaran);
  8. Konsep Keputusan Gubernur Jawa Timur tentang Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kapal Angkutan Sungai/Danau Lintas Antar Kabupaten/Kota Dalam Provinsi disetujui Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur dan Surat Pengantar ke Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Timur ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur
  9. Penyampaian ke Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Timur Surat Pengantar, Konsep Keputusan Gubernur Jawa Timur tentang Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kapal Angkutan Sungai/Danau Lintas Antar Kabupaten/Kota Dalam Provinsi, Berita Acara Hasil Pemeriksaan Standar Pelayanan Minimal Kapal Angkutan Sungai/Danau, Telaahan Staf dan Dokumen lain sebagai syarat pengesahan Keputusan Gubernur Jawa Timur
  10. Diterbitkannya Keputusan Gubernur Jawa Timur tentang Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kapal Angkutan Sungai/Danau Lintas Antar Kabupaten/Kota Dalam Provinsi

sesuai dengan kelengkapan dokumen pemohon 

Tidak dipungut biaya

Keputusan Gubernur Jawa Timur tentang Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kapal Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Kabupaten/Kota Dalam Provinsi

1. Menghubungi Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, Jl. A. Yani No. 268 Surabaya, Telpon 031-8292276 2. Email : bidlaut_dishubllaj@yahoo.co.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kapal Angkutan Sungai / Danau Lintas Antar Kabupaten/Kota Dalam Provinsi"