Standar Pelayanan Tentang Rekomendasi Izin Penelitian

No. SK: 2 Tahun 2024

  1. Surat Pengantar dari Perguruan Tinggi

  1. Pemohon datang membawa persyaratan ke kantor Kementerian Agama;
  2. Pemohon dilayani oleh petugas PTSP.
  3. Persyaratan diverifikasi dan diparaf oleh Kasi Penmad.
  4. Berkas diparaf oleh Kasubbag TU.
  5. Surat rekomendasi ditandatangani oleh Kepala Kantor Kemenag
  6. Surat rekomendasi diberikan kepada pemohon.

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Penelitian

1.    Email: kabacehbarat@kemenag.go.id

2.    Telepon/WA/SMS : +62 813-2987-3415

Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store