Penetapan Tarif Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Kabupaten/Kota Dalam Provinsi

No. SK: 000.8.3.2/342/113.1/2024

  • Baru / Penyesuaian Tarif
    1. Surat permohonan penetapan tarif / Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi dari asosiasi
    2. Kajian dari asosiasi

  1. Asosiasi mengajukan surat permohonan Penetapan/Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Kabupaten/Kota Dalam Provinsi Kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur
  2. Disposisi Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur
  3. Disposisi Pejabat Eselon III (Kepala Bidang Pelayaran)
  4. Rapat tim Kecil/teknis untuk menetapkan besaran tarif
  5. Rapat dengan stake holder, Biro hukum dan perwakilan konsumen terkait penetapan besaran tarif
  6. Pembuatan Berita Acara atau Risalah Rapat
  7. Penyediaan Konsep Surat Keputusan Gubernur tentang Penetapan Tarif Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Kabupaten/Kota Dalam Provinsi dan Surat Pengantar ke Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Timur dilengkai dengan Berita Acara dan telaahan staf;
  8. Konsep Surat Keputusan Gubernur tentang Penetapan Tarif Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Kabupaten/Kota Dalam Provinsi dan Surat Pengantar ke Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Timur disetujui Pejabat Eselon III (Kepala Bidang Pelayaran)
  9. Konsep Surat Keputusan Gubernur tentang Penetapan Tarif Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Kabupaten/Kota Dalam Provinsi disetujui Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur dan Surat Pengantar ke Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Timur ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur
  10. Penyampaian Surat Pengantar, Konsep Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur tentang Penetapan Tarif Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Kabupaten/Kota Dalam Provinsi, Berita Acara dan Telaahan Staf ke Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Timur
  11. Diterbitkan Keputusan Gubernur Jawa Timur tentang Penetapan Tarif Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Kabupaten/Kota Dalam Provinsi dari Biro Hukum
  12. Sosialisasi penetapan tarif yang dilaksanakan oleh asosiasi atau perusahaan pelayaran

sesuai dengen kelengkapan dokumen pemohon

Tidak dipungut biaya

Keputusan Gubernur Jawa Timur tentang Penetapan Tarif Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Kabupaten/Kota Dalam Provinsi

1. Menghubungi Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, Jl. A. Yani No. 268 Surabaya, Telpon 031-8292276
2. Email : bidlaut_dishubllaj@yahoo.co.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Tarif Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Kabupaten/Kota Dalam Provinsi"