Penerbitan Rekomendasi Izin Trayek Angkutan Sungai / Danau Lintas Antar Kabupaten/Kota Dalam Provinsi

No. SK: 000.8.3.2/342/113.1/2024

  1. Memiliki Surat Perizinan Berusaha Angkutan Sungai/Danau dan telah terverifikasi
  2. Kapal memenuhi persyaratan teknis/ kelaiklautan sesuai peruntukan dan trayek yang dilayani yang dibuktikan dengan dokumen/surat
  3. Bukti Kepemilikan kapal (grosse akta)
  4. Memiliki personil dengan keahlian di bidang Angkutan Sungai dan Danau yang dibuktikan dengan sertifikat pengawakan
  5. Sertifikat Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Angkutan Sungai/Danau
  6. Rekomtek atau Izin Pemanfaatan Sungai dari Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementeri PUPR.

  1. Pelaku Usaha / Badan Usaha mengajukan surat permohonan Rekomendasi Izin Trayek Angkutan Sungai Lintas Antar Kabupaten/Kota Dalam Provinsi Kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur dilengkapi dengan persyaratan
  2. Disposisi Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur
  3. Disposisi Pejabat Eselon III (Kepala Bidang Pelayaran)
  4. Penerima layanan melakukan verifikasi dan pengecekan kelengkapan dokumen persyaratan
  5. Jika persyaratan dinyatakan lengkap, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur melaksanakan survey/peninjauan ke kapal angkutan sungai/danau
  6. Pembuatan Berita Acara Pemeriksaan Fisik dan Dokumen Kapal Angkutan Sungai/Danau
  7. Penyediaan Net Konsep Rekomendasi Izin Trayek Angkutan Sungai Lintas Antar Kabupaten/Kota Dalam Provinsi
  8. Konsep Rekomendasi Izin Trayek Angkutan Sungai Lintas Antar Kabupaten/Kota Dalam Provinsi disetujui Pejabat Eselon III (Kepala Bidang Pelayaran)
  9. Konsep Rekomendasi Izin Trayek Angkutan Sungai Lintas Antar Kabupaten/Kota Dalam Provinsi disetujui Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur
  10. Konsep Rekomendasi Izin Trayek Angkutan Sungai Lintas Antar Kabupaten/Kota Dalam Provinsi disetujui Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur

sesuai dengan kelengkapan dokumen pemohon

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Trayek Angkutan Sungai Lintas Antar Kabupaten/Kota Dalam Provinsi

1. Menghubungi Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, Jl. A. Yani No. 268 Surabaya, Telpon 031-8292276 2. Email : bidlaut_dishubllaj@yahoo.co.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Izin Trayek Angkutan Sungai / Danau Lintas Antar Kabupaten/Kota Dalam Provinsi"