TAPAS (Tabungan Pasar)

No. SK: 013/SK.DIR/LKM/IX/2024

  1. Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)

  1. Membawa persyaratan (Fotocopy KTP & KK)
  2. Mengisi formulir yang sudah disediakan
  3. Membawa setoran awal minimal Rp. 10.000,-

Pembukaan rekening baru mudah dan cepat prosesnya

Tidak dipungut biaya

Tabungan

Hubungan petugas pelayanan kantor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store