No. SK: 141.f/PKO/Sekret/800/II/2024
Tidak dipungut biaya
Mutasi Pegawai Negeri Sipil
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan dapat melalui:
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store