Pertimbangan Teknis Penggunaan Kawasan Hutan

No. SK: 067/0080

  1. Surat permohonan dilampiri dengan peta permohonan dalam bentuk hardcopy dan sofcopy
  2. perizinan yang telah diperoleh di bidangnya

  1. Permohonan dapat disampaikan via jasa pengiriman atau menyampaikan secara langsung
  2. Petugas memproses sesuai permintaan pemohon setelah dokumen yang dilampirkan dinyatakan lengkap
  3. Apabila belum lengkap, petugas dalam jangka waktu 5 hari kerja menerbitkan surat pemberitahuan tidak lengkap
  4. Pelaksanaan kajian lapangan setelah dokumen lengkap
  5. Pertimbangan teknis diterbitkan 10 hari kerja sejak kajian lapangan selesai dilaksanakan

10 hari kerja sejak kajian lapangan selesai dilaksanakan

Tidak dipungut biaya

Pertimbangan Teknis Penggunaan Kawasan Hutan

1. Melalui konsultasi langsung

2. Melalui telepon

3. Melalui komunikasi secara elektronik dan saluran media sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pertimbangan Teknis Penggunaan Kawasan Hutan"