No. SK: 067/0080
10 hari kerja sejak kajian lapangan selesai dilaksanakan
Tidak dipungut biaya
Pertimbangan Teknis Penggunaan Kawasan Hutan
1. Melalui konsultasi langsung
2. Melalui telepon
3. Melalui komunikasi secara elektronik dan saluran media sosial
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store