Penerbitan Rekomendasi Persetujuan Pengoperasian Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Kabupaten/Kota Dalam Provinsi

No. SK: 000.8.3.2/342/113.1/2024

  • Baru
    1. Persetujuan pendahuluan pengadaan kapal sesuai dengan daerah operasi bagi badan usaha yang belum memiliki kapal
    2. Surat atau dokumen persyaratan kelaiklautan kapal yang permanen atau sementara
    3. Kesesuaian lintas yang dilayani
    4. Kesesuaian spesifikasi teknis kapal yang akan dioperasikan
    5. Sertifikat Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Angkutan Penyeberangan
    6. Bukti Kepemilikan kapal (grosse akta)
  • Perpenjangan
    1. Surat Perizinan Berusaha Angkutan Penyeberangan
    2. Surat atau dokumen persyaratan kelaiklautan kapal yang permanen atau sementara
    3. Kesesuaian lintas yang dilayani
    4. Sertifikat Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Angkutan Penyeberangan
    5. Bukti Kepemilikan kapal (grosse akta)

  1. Pelaku Usaha / Perusahaan mengajukan surat permohonan Rekomendasi Persetujuan Pengoperasian Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Kabupaten/Kota Dalam Provinsi Kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur dilengkapi dengan persyaratan
  2. Disposisi Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur
  3. Disposisi Pejabat Eselon III (Kepala Bidang Pelayaran)
  4. Penerima layanan melakukan verifikasi dan pengecekan kelengkapan dokumen persyaratan
  5. Jika persyaratan dinyatakan lengkap, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur melaksanakan survey/peninjauan ke kapal angkutan penyeberangan
  6. Pembuatan Berita Acara Pemeriksaan Fisik dan Dokumen Kapal Angkutan Penyeberangan
  7. Penyediaan Net Konsep Rekomendasi Persetujuan Pengoperasian Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Kabupaten/Kota Dalam Provinsi
  8. Net Konsep Rekomendasi Persetujuan Pengoperasian Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Kabupaten/Kota Dalam Provinsi disetujui Pejabat Eselon III (Kepala Bidang Pelayaran)
  9. Net Konsep Rekomendasi Persetujuan Pengoperasian Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Kabupaten/Kota Dalam Provinsi disetujui Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur
  10. Diterbitkan Rekomendasi Persetujuan Pengoperasian Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Kabupaten/Kota Dalam Provinsi

sesuai dengan kelengkapan dokumen pemohon 

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Persetujuan Pengoperasian Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Kabupaten/Kota Dalam Provinsi

1. Menghubungi Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, Jl. A. Yani No. 268 Surabaya, Telpon 031-8292276 2. Email : bidlaut_dishubllaj@yahoo.co.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Persetujuan Pengoperasian Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Kabupaten/Kota Dalam Provinsi"