No. SK: 01 / SK.01/PKM.Rr/I/2024
1. Menganamnese identitas pasien berdasarkan rekam medis.
2. Petugas melakukan pengukuran vital sign kepada pasien.
3. Petugas melakukan pemeriksaan / tindakan sesuai prosedur.
4. Petugas menentukan diagnosis
5. Petugas memberikan rujukan ke Faskes Lanjutan(Rumah Sakit) apabila diperlukan.
6. Petugas memberi resep obat.
7. Pasien dipersilakan mengantre obat di apotik
1.untuk pasien Umum: (Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor.1 Tahun 20tentang Pajak dan Retribusi Daerah
Surat Ket.Sehat/Sakit : 15.000
Visum Et Repertum : 50.000Untuk Pasien yang mempunyai KIS/BPJS gratis
1. Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang kondisi pasien serta mendapatkan penyuluhan/ KIE. Mendapatkan tindakan yang diperlukan. 2. Mendapatkan resep oleh dokter sesuai dengan diagnosis. 3. Mendapatkan surat keterangan sakit apabila diperlukan. 4. Mendapatkan surat keterangan sehat apabila meminta surat keterangan sehat. 5. Mendapatkan surat rujukan apabila di perlukan pelayanan pendaftaran pasien/ pengguna layanan kesehatan.Pelayanan pendaftaran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store