Pengidentifikasi Aset

No. SK: 25.A

  • Pengidentifikasi Aset
    1. Meproses pengurusan identifikasi aset

  • Pengidentifikasian Aset
    1. Membuat Nota identifikasi aset
    2. melaporkan pelaksanaan identifikasi kepada Kepala Dinas

Tiga Hari

Tidak dipungut biaya

Indetifikasi Aset

Koordinasi pengurusan pada bagian Umum dan Kepegawaian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengidentifikasi Aset"