Pelayanan Loket Pendaftaran

No. SK: 01 / SK.01/PKM.Rr/I/2024

  1. Kartu Identitas Diri (KTP, KITAS, Passport, dll).
  2. Kartu Jaminan Kesehatan (ASKES, BPJS, KIS).
  3. Pasien sudah terdaftar di loket

  1. Pasien dan diskrining untuk dikategorikan pasien umum atau fast-track.
  2. Pasien mengambil nomor antrian yang telah disediakan.
  3. Pasien duduk menunggu panggilan dari Petugas loket pendaftaran sesuai dengan nomor urut antrian dan jenis pasien umum dan prioritas(ibu hamil,anakdan lansia).
  4. Pasien menuju meja pendaftaran untuk melakukan registrasi dengan membawa kartu identitas diri dan kartu jaminan kesehatan atau melakukan pembayaran untuk pasien non KIS/BPJS.
  5. Pasien menuju ke poli yang dituju dan menunggu giliran untuk diperiksa.
  6. Petugas menyediakan dan mendistribusikan rekam medis ke masing — masing poli.

Membutuhkan Waktu kurang lebih 15 menit , dari Pendaftaran sampai menerima rekam Medis dan pasien di antr ke Poli tujuan

Untuk pasien umum tarif biaya sebesar 10.000 ( berdasarkan Peraturan (Peraturan Daerah Kabupaten Ende N24 tentang Pajak dan  Retribusi Daerah)

Pelayanan pendaftaran pasien / Pengguna layanan kesehatan.

1.Email .pusk.riaraja2018@gmail.com

2.Hotline Puskesmas no Hp/Wa .082342261804

3.Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Loket Pendaftaran"