Pengurusan Izin dan Cuti Pegawai

No. SK: 25.A

  • Pengurusan Surat Izin dan Cuti Pegawai
    1. ASN yang hendak mengajukan cuti atau izin hendak mangjukan usulan kepada atasan

  • Surat Izin dan Cuti Pegawai
    1. Surat permohonan cuti yang telah disetujui oleh atasan diajukan ke bagian umum dan kepegawaian untuk meminta blangko izin dan cuti yang akan dinaikan ke kepala dinas
    2. surat izin dan cuti wajib ditandatangani oleh kepala dinas
    3. surat izin dan cuti pegawai yang telah ditandatangani kepala dinas diberikan kepada pegawai yang mengajukan dan difotokopi untuk diarsipkan pada bagian pengarsipan atau umum dan kepegawaian

Tiga Puluh Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Izin dan Cuti Pegawai

Koordinasi pada Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Izin dan Cuti Pegawai"