30. Standar Pelayanan Permohonan Ahli Keagenan.

No. SK: KP-KSOPU.MKS 82 TAHUN 2024

  • Mengupload data-data kapal Via Inaportnet berupa:
    1. Identitas/data Kapal/barang;
    2. Data perusahaan keagenan saat ini dan perusahaan penggantinya;
    3. Dokumen pemutusan dan dokumen penunjukan keagenan.

  1. Pemohon mengajukan permohonan persetujuan alih agen via online melalui situs https://inaportnet.dephub.go.id/;
  2. Petugas memverifikasi kelengkapan data apabila belum lengkap permohonan aka ditolak dan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi, apabila telah lengkap permohonan akan disetujui;
  3. Petugas terkait melaksanakan Pemeriksaan/Pengawasan/Survey/Verifikasi/ Audit di Lapangan;
  4. Pemohon menerima data Persetujuan alih agen yang telah disetujui via online melalui aplikasi inaportnet.

Total waktu penyelesaian 1 Hari atau sesuai sls.

Tidak dipungut biaya

Persetujuan permohonan alih keagenan.

1.Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama Makassar. 

 2.Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via:

     a.Telepon: 0411-3616444

     b.E-mail: ksop_utama.makassar@kemenhub.go.id

     c.Kanal pengaduan layanan KSOP Utama Makassar: WA PPID 0811 417 8899/0811 418 4441

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "30. Standar Pelayanan Permohonan Ahli Keagenan."